
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk, diundangkan tgl 31 Desember 2018;
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-59.AH01.06 Tahun 2008 tentang Pengesahan Perkumpulan Menetri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Badan Hukum Radio Antar Penduduk Indonesia, tanggal 18 Juni 2008);
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0000704.AH.01.08. Tahun 2020 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Radio antar Penduduk Indonesia;
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor : 43 Tahun 2022 tentang Pengukuhan Kepengurusan Nasional Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia Masa Bakti Periode Tahun 2021-2026;
Keputusan Pengurus RAPI Nasional Nomor : 453.09.001118 Tahun 2018 tentang Penetapan Pemberlakuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa Tahun 2018 Radio Antar Penduduk Indonesia.
Keputusan Pengurus RAPI Nasional Nomor : 090.09.00.0322 Tahun 2022 tentang Penetapan Pemberlakuan Program Kerja Nasional Tahun 2022-2026.